Tupperware Indonesia Tupperware Online Shopping Center | Delivery All Indonesia

FIND US ON

AnindhaShop.com / FB / IG

AnindhaShop.com
Facebook
Instagram

Powered by AnindhaShop.com

Fashion for Family (Grab it Fast !!!)

TUPPERWARE ONLINE
Kumpulan Informasi Kesehatan Indonesia
SELAMAT DATANG DI TUPPERWARE INDONESIA !!! ............ Tempat Belanja Tupperware Online dengan diskon 27% - 30% untuk seluruh item | Dapatkan keuntungan ganda bila bergabung bersama kami | silahkan hubungi PIN:268921BF - SMS/WA: 082123751788

Weekly Most Viewed

Statistik Blog

CONTACT US:

RETAIL:
PIN:3153AEA6
SMS/WA/LINE: 0881-1470-358

JOIN MEMBER:
PIN:268921BF
SMS/WA: 0812-9713-9078
LINE: CustomerHotLine

Cek Resi Anda



MASUKKAN RESI ANDA :
    

Disclaimer


Disclaimer


Dear Tuppylovers, semua gambar yang tersedia di blog ini digunakan untuk kepentingan Promo Produk & dilindungi haknya oleh TUPPERWARE. Diharap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dan tercantum pada UU RI No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Pasal 19-23)


Kutipan Isi dari UU Hak Cipta (Pasal 19-23 Hak Cipta atas Potret)
Pasal 19

(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.


Pasal 20

Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kep qentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.


Pasal 21

Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang berkepentingan.


Pasal 22

Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.


Pasal 23

Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
Sponsor Link: Artikel Gallery

@TupperIndonesia