Disclaimer
Kutipan
Isi dari UU Hak Cipta (Pasal 19-23 Hak Cipta atas Potret)
Pasal 19
(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan
Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu
mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua)
orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret,
apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret
itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap
orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu
10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku
terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang yang
dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama
orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh
mengumumkan potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang
dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kep qentingan yang wajar dari orang
yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang
dipotret sudah meninggal dunia.
Pasal 21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta,
pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu
pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh
orang yang berkepentingan.
Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk
keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun
juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara
Pemegang Hak Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar,
arsitektur, seni pahat dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa
persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu
pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi
ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila hasil karya seni tersebut berupa
Potret.